Perwira tinggi itu menyampaikan telah memberi perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.
Selain itu, pemasangan baliho harus sesuai lokasi yang sudah ditentukan dan harus membayar pajak.
Untuk pemasangan baliho atau spanduk, Dudung Abdurachman menegaskan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, harus taat hukum.
"Itu perintah saya, berapa kali SatPol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum,” kata Dudung.
Baca Juga: Kabar Baik! 5.092 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari Covid-19, Pemkab Tetap Waspadai Klaster Baru
“Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," sambungnya.
Dudung Abdurachman menyatakan petugas Kodam Jaya akan membersihkan baliho provokatif dan akan menindak tegas oknum yang terlibat mengajak revolusi.
"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan dengan merasa mewakili umat Islam," kata Dudung Abdurachman.***
Editor: M Bayu Pratama