Baca Juga: Sama Seperti Ayahnya yang Remehkan Covid-19, Donald Trump Jr Kini Terkonfirmasi Positif Corona
Menurutnya, dengan sikap mematuhi hukum tersebut adalah bentuk memelihara demokrasi yang konstitusional. Demokrasi konstitusional menjamin kebebasan menyampaikan kritik, tetapi tidak melanggar hukum.
"Kita harus memelihara demokrasi, demokrasi yang konstitusional yakni demonstrasi berlandaskan atas hukum bukan demokrasi yang anarkis. Demokrasi berlandaskan atas hukum tersebut, Anda boleh menyampaikan kritik sekeras-kerasnya, tetapi tidak boleh melanggar hukum," ucap Refly Harun.
Contoh sikap melanggar hukum, Refly menambahkan, adalah memprovokasi massa, menghina, dan menyebarkan kebencian. Contoh-contoh sikap melanggar hukum itu tidak boleh diatasnamakan kritik.
Baca Juga: Sebut Pertemuan HRS dengan Ma'ruf Amin Penting Segera Diwujudkan, HNW: Demi Menguatkan NKRI
"Kritik itu bisa sifatnya sangat keras atau lemah lembut tergantung siapa orangnya dan apa yang mau disampaikan. Tapi, tidak boleh melanggar hukum misalnya memprovokasi massa, menghina, (dan) menyebarkan kebencian," kata Refly Harun.
Refly berpesan, kita harus bisa membedakan mana kritik dan mana provokasi sebab kritik adalah vitamin bagi demokrasi.
"Kita harus bisa membedakan mana kritik mana provokasi, karena kritik tersebut justru menjadi vitamin bagi demokrasi. Kritik itulah yang menjaga negara ini tetap on the righ track," ujar Refly Harun.
Baca Juga: UU Ciptaker Bentuk Reformasi Struktural, Ekonomi: RI Akan Membuat Investor Luar Lebih Tertarik
Refly juga mengingatkan FPI dan ormas lainnya, bahwa kritik kuat diperbolehkan oleh konstitusi selama tidak melanggar hukum.