PR BEKASI - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon turut berkomentar terkait pengakuan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachan yang memerintahkan Anggota TNI dalam pencopotan baliho bergambar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, perintah Pangdam Jaya tersebut di luar kewenangan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari TNI.
Hal itu dia sampaikan melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.
Baca Juga: Bantah Pendapat Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean: TNI Boleh Berpolitik untuk Kepentingan Negara
"Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI," kata Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya, Jumat, 20 November 2020.
Fadli Zon pun mengingatkan agar TNI tidak semakin jauh terseret dalam dunia politik, sembari menyinggung dwifungsi ABRI dan dwifungsi Polisi.
"Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi 'dwifungsi ABRI' imbangi 'dwifungsi polisi'," kata Fadli Zon.
Baca Juga: Pangdam Jaya Minta FPI Dibubarkan, Refly Harun: Mereka yang Pegang Senjata Tidak Boleh Berpolitik!