Kabar Baru bagi Penumpang Kereta! PT KAI Tak Lagi Wajibkan Rapid Test, Tapi Hanya untuk Tujuan Ini

- 21 November 2020, 21:06 WIB
PT KAI (Persero) mengumumkan wilayah kawasan aglomerasi tidak mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat rapid test.
PT KAI (Persero) mengumumkan wilayah kawasan aglomerasi tidak mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat rapid test. /Instagram/@keretaapikita

PR BEKASI – Pada awal-awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, transportasi publik sempat tidak beroperasi selama beberapa bulan termasuk Kereta Api.

Hingga saat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) diizinkan beroperasi kembali dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai anjuran dari pemerintah.

Salah satunya yang harus dipenuhi oleh penumpang KA yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dan lokal diwajibkan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Dari Piknik hingga Menggambar, Berikut 6 Ide Nikmati Akhir Pekan Bersama Anak

Syarat lainnya adalah menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Akan tetapi, baru-baru ini PT KAI mengumumkan, melalui akun Twitternya @KAI121, bahwa ada beberapa daftar Kereta Api (KA) yang tidak mewajibkan untuk penumpangnya membawa hasil tes rapid.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, sesuai Surat Edaran (SE) No.9 tahun 2020 Satuan Tugas (satgas) percepatan penanganan Covid-19 untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Sindir TNI yang Turun Tangan Copot Baliho HRS, Rocky Gerung: Kecuali Kalau Satpol PP Gak Bisa Manjat

Kawasan aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Berikut daftar KA yang melayani perjalanan komuter dalam kawasan aglomerasi, yang tidak lagi diwajibkan membawa hasil rapid test:

KAMANDAKA

Purwokerto – Tegal – Semarang Tawang pulang pergi (PP)

JOGLOSEMARKERTO

Solo Balapan – Yogyakarta – Purwokerto – Tegal – Semarang Tawang – Solo Balapan PP

KALIGUNG

Cirebon Prujakan – Brebes – Tegal – Semarang Poncol PP

KUALA STABAS 

Tanjung Karang – Baturaja PP

Baca Juga: Dituding Melempem Tindak FPI, Teddy Gusnaidi Sentil Anies: Butuh Suara untuk Pilkada

Kereta Api (KA) tersebut walaupun tidak mewajibkan melampirkan hasil PCR/rapid test, namun tetap memberlakukan beberapa persyaratan protokol kesehatan

Seperti pengecekan suhu badan maksimal 37.3 derajat celsius, kondisi penumpang dalam keadaan sehat tidak flu, batuk, pilek, dan demam, memakai masker serta  disarankan memakai baju lengan panjang.

Berikut Daftar Kereta Api Lokal yang tidak mewajibkan rapid test untuk penumpangnya:

SILIWANGI

Sukabumi – Cipatat PP

KOMUTER 

Surabaya Kota – Bangil PP

JENGGALA 

Sidoarjo – Mojokerto PP

Baca Juga: 'Perang' di India Pecah! Puluhan Orang Saling Lempar Kotoran Sapi, di Akhir Perayaan Diwali

EKONOMI LOKAL

Surabaya Kota – Kertosono (PP)

LOKAL MERAK

Merak – Rangkasbitung PP

PANDANWANGI

Jember – Ketapang PP

BANDUNG RAYA EKONOMI

Kiaracondong – Padalarang PP

Cicalengka – Kiaracondong PP

Cicalengka – Purwakarta 

Baca Juga: Tidak Berizin, Aksi Tolak HRS di Solo Dibubarkan Pihak Kepolisian

CIBATUAN

Padalarang – Cibatu PP

Purwakarta – Cibatu PP

PRAMEKS 

Solo Balapan – Yogyakarta – Kutoarjo PP

KEDUNG SEPUR

Semarang Poncol – Ngrombo PP

TUMAPEL

Surabaya Gubeng – Malang PP

DHOHO PENATARAN

 Surabaya Kota – Kertosono – Blitar – Malang PP

PENATARAN DHOHO

Surabaya Kota – Blitar – Kertosono PP

Baca Juga: Tidak Berizin, Aksi Tolak HRS di Solo Dibubarkan Pihak Kepolisian

DHOHO

Blitar – Kertosono – Surabaya Kota PP

PENATARAN

Surabaya Kota – Blitar PP

BANDARA VIA

Yogyakarta – Kebumen PP

SRI LELAWANGSA

Medan – Binjai PP

SIBINUANG 

Padang – Naras PP.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah