Tidak Semua Mobil Kena Insentif, Berikut Daftar Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

16 Februari 2021, 20:49 WIB
Mitsubishi Xpander Cross, salah satu yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil. /Twitter/@Mitsubishi_ID

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.

Hal ini khususnya untuk pembelian mobil baru yang akan efektif dimulai pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif berupa penurunan PPnBM atau pajak pembelian mobil.

Namun tidak semua, pemerintah hanya memberlakukan PPnBM Mobil untuk kendaraan  mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Baca Juga: Intelijen Korsel: Korut Sedang Coba Retas Pfizer untuk Dapatkan Informasi Vaksin Covid-19

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Barcelona vs PSG: Duel Pembuktian Bintang Lionel Messi vs Mbappe

Baca Juga: Mulai Maret 2021 PPnBM Mobil Berlaku, Perusahaan Otomotif Dukung Pemerintah

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan hingga sport utility vehicle (SUV).

Pemberlakuan relaksasi PPnBM mobil itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya.

Diharapkan juga turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara, Selasa, 16 Februari 2021.

“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini,” sambung Airlangga.

Airlangga Hartarto juga mengatakan, relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Pamer: Tak Punya Kinerja

Baca Juga: Musni Umar Apresiasi Langkah Jokowi Revisi UU ITE: Bubarkan Buzzer karena Haram 

Insentif PPnBM mobil akan dilakukan secara bertahap dengan rincian, tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM mobil 100 persen.

Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Saat ini, pemberlakukan PPnBM mobil dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen).

Selain itu pada kubikasi mesin 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Baca Juga: Kaya Manfaat Kesehatan, Begini Cara Membuat dan Konsumsi Jus Daun Pepaya 

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM mobil.

Melainkan hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.

Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV).

Baca Juga: Bila Kompetisi Diizinkan Digelar, Polri Minta Pemain Liga 1 Masuk Prioritas Vaksin Covid-19 

Sebut saja misalnya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Nissan Livina, dan Suzuki Ertiga.

Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV dengan jenis model Toyota Rush, Daihatsu Terios, Xpander Cross, Honda BR-V, dan  Suzuki XL7.

Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.

Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen.

Namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler