Kabar Gembira, Kemenag Perpanjang Keringanan UKT Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

20 Januari 2021, 14:03 WIB
Ratusan wisudawan dari perguruan tinggi swasta mengikuti prosesi wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, di Tangerang, Banten, Rabu 23 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri (PTKIN).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan bahwa ada empat skema keringanan UKT, yakni penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

“Implementasi diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa,” kata Suyitno dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenag, Rabu, 20 Januari 2021. 

Pada 2020, kata dia, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp54 miliar. 

Baca Juga: Mardani Ali Minta Bencana Jadi Momentum untuk Pertegas Penerapan Manajemen Hutan dan Bencana

Menurutnya, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat. 

Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurusan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus, ada yang mendapat pengurangan 10 hingga 50 persen bahkan 100 persen.

Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. 

Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.

Baca Juga: Polisi Sebut Acara Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes, GP Ansor: Apakah Raffi dan Ahok Manusia Istimewa?

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” tuturnya. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyatakan melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir, maka diputuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT.

Hal tersebut sebagai bentuk afirmasi bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. 

Keputusan perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Baca Juga: Seorang Pria Tinggal di Bandara Selama Tiga Bulan Tanpa Diketahui Petugas, Begini Modusnya

Merujuk KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022. 

Adapun jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler