6 Kategori Orang yang Boleh Buka Puasa di Siang Hari selama Ramadhan

13 April 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi enam kategori orang yang boleh buka puasa di siang hari selama Ramadhan. /Pexels/GabbyK/

PR BEKASI - Makan dan minum di siang hari boleh dilakukan di luar bulan Ramadhan, tapi hal itu tidak berlaku ketika memasuki bulan Ramadhan.

Larangan ini berlaku bagi mereka yang muslim, balig, dan mampu untuk menahan ketentuan puasa.

Di bulan Ramadhan ini, setiap muslim yang sudah baligh diwajibkan untuk berpuasa dari subuh hingga magrib.

Baca Juga: 6 Sinetron Ramadhan 2021, Preman Pensiun 5, Ikatan Cinta, hingga Para Pencari Tuhan

Namun ada kelompok yang masuk dalam pengecualian untuk berpuasa dari terbit fajar yang artinya ketika adzan Subuh berkumandang hingga adzan magrib.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU, inilah enam orang yang disebutkan Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja. Mereka diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

"Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan mereka adalah :

Baca Juga: Menu Sahur Praktis di Bulan Ramadhan, Resep Mudah Masak Tumis Telur Sosis

1. Musafir

2. Ketika sakit

3. Orang jompo (tua tak berdaya)

4. Wanita hamil ( sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])

5. Orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggung kan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan

6. keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Bergerak Diproyeksikan Jadi Indonesia Bergerak

Islam memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan.

Dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan. Artinya, agama tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa. Konsekuensi buka puasa terbagi atas empat jenis:

1. Buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha dan fidyah.

Hal ini berlaku bagi dua orang :

pertama adalah orang yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan orang lain seperti orang yang berbuka puasa demi menyelamatkan nyawa orang lain atau makhluk hidup lainnya, atau seperti ibu hamil dan ibu menyusui yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya.

Kedua adaorang yang berbuka puasa lalu menunda qadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya Padahal ia sempat mengqadhanya

2. Buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha, tanpa wajib fidyah.

Hal ini berlaku bagi banyak orang, yaitu mereka yang pingsan, orang lupa niat puasa di malam harinya, mereka yang memang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur.

3. Buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan fidyah, tanpa wajib qadha.

Hal ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tidak pernah akan sanggup lagi berpuasa hingga kapan pun.

4. Buka puasa di siang Ramadhan yang tidak mengharuskan qadha dan fidyah.

Hal ini berlaku bagi mereka yang hilang ingatan, yaitu gila (maaf). Termasuk dalam kriteria keempat ini adalah anak kecil yang belum baligh dan orang kafir asli sebagaimana penjelasan Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja, Syarah Safinatun Naja.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler