Jelang Idul Adha 2022, Bolehkah Menindik Telinga Hewan Kurban? Berikut Penjelasannya

15 Juni 2022, 18:46 WIB
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022. /bailey mahon/unsplash

PR BEKASI - Tinggal beberapa minggu lagi menuju pelaksanaan Idul Adha atau Hari Raya Kurban bagi seluruh umat muslim di dunia.

Diketahui Idul Adha diprediksi jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, termasuk di Indonesia juga akan melaksanakannya.

Meski begitu, terkait dengan pelaksanaan Idul Adha 2022 ini masih harus menunggu sidang isbat.

Seperti yang diketahui, ada satu kebiasaan orang-orang yakni menindik telinga hewan kurban.

Baca Juga: Baru Selesai Dilantik, Mendag Zulkifli Hasan Berjanji Segera Atasi Masalah Minyak Goreng

Lantas, apakah bagaimana hukum menindik atau melubangi telinga hewan kurban dalam Islam?

Biasanya, penjual akan menindik telinga hewan kurban sebagai tanda bahwa sudah dibeli atau sudah ada pemiliknya.

Hal ini bertujuan agar hewan kurban tidak tertukar dengan hewan yang belum dibeli lainnya.

Baca Juga: Info Loker Juni 2022: Bank Mega Syariah Buka Dua Lowongan Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Segera!

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com laman bimaislam.kemenag.com, ternyata soal menindik telinga hewan kurban ini ada aturannya.

Dalam Islam menindik telinga hewan kurban disebut dengan istilah isy'ar, yang artinya 'pemberian tanda'.

Para ulama berpendapat bahwa isy'ar ini dibagi menjadi dua aturan dalam Islam.

Baca Juga: PPDB Jateng 2022 untuk SMA/SMK Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Persyaratan, dan Alur Pendaftaran

Yang pertama, berdasarkan pendapat Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, mengatakan bahwa ada hewan yang tidak boleh ditindik atau dilubangi telinganya.

Adapun hewan kurban tersebut adalah kambing atau domba, termasuk yang akan disembelih saat Idul Adha.

Pasalnya, ulama sepakat bahwa kambing termasuk hewan yang lemah jika tubuhnya terluka.

Selain itu, bulunya yang tebal dapat menutupi lubang hasil ditindik sehingga tidak terlihat.

Baca Juga: Persija Boyong Tiga Pemain Jepang untuk Tampil di Piala Presiden dan Liga 1 2022

Sebaiknya, kambing atau domba ditandai dengan diberi kalung di leher saja, tanpa telinganya dilubangi.

Hal ini sesuai dengan kisah yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah SAW pun menyediakan hewan kurban kambing yang ditandai dengan kalung.

Yang kedua, aturan menindik telinga hewan kurban diperbolehkan apabila hewan tersebut berupa sapi atau unta.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2022 Babak 1: Ahsan/Hendra Gagal Melangkah ke Babak Selanjutnya

Masih dari sumber yang sama, bahwa Imam Al Syafidan dan ulama yang sepakat dengannya menganjurkan isy'ar dan taqlid.

Itulah hukum menindik telinga hewan kurban, yang mana hanya sapi atau unta yang diperbolehkan.

Sementara untuk hewan kambing tidak diperbolehkan untuk dilubangi telinganya, mengingat dapat membuat tubuhnya lemah jika terkena luka. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Bima Islam Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler