Sempat Hilang Saat Dicari Mahasiswa, Komisi X DPR Minta Mendikbud Pertimbangkan Relaksasi UKT

16 Juni 2020, 09:03 WIB
Ekonomi Sulit, Mahasiswa Berorasi Depan Kampus Tuntut Keringanan Uang Kuliah.* /Pikiran-Ralyat.com/Rani Ummi Fadilla/

PR BEKASI - Semester genap tahun ajaran 2019/2020 akan segera berakhir di sejumlah perguruan tinggi. Namun berbeda seperti semester-semester sebelumnya, setengah semester tahun ini harus dijalani mahasiswa dan dosen melalui pembelajaran daring.

Tahun akademik baru akan segera tiba. Proses penerimaan mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi tetap berjalan. Pemerintah melalui rapat bersama pada Senin, 15 Juni 2020 memastikan penyelenggaraan pendidikan satu semester ke depan tetap melalui jarak jauh.

Namun, di tengah kondisi ekonomi sulit saat pandemi, mencuat kabar di sejumlah media sosial perihal adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.

Baca Juga: Ditengah Pandemi, Puan Maharani Nyatakan DPR Akan Selesaikan Empat RUU Sekaligus 

Mahasiswa pun bereaksi yang pada 2 Juni lalu menuntut perhatian dari Menteri Pendidikan Kebudayaan, Nadiem Makarim untuk menurunkan biaya UKT bukan malah menaikkan.

Lantaran mahasiswa merasa dengan adanya kenaikan UKT tersebut akan memberatkan, terutama jika orang tua atau yang biasa memberikan biaya perkuliahannya harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Maka dari itu, tak sedikit masyarakat atau orang tua meminta kepada pihak kampus, berupa kompensasi atau relaksasi UKT sebesar 50 persen dan pemberian subsidi kuota untuk menunjang perkuliahan secara daring. Terlebih, selama kegiatan belajar jarak jauh, mahasiswa harus menghabiskan biaya tambahan berupa biaya internet.

Permintaan kompensasi atau relaksasi sebesar 50 persen diminta karena para mahasiswa menilai pada fasilitas yang didapat selama perkuliahan berlangsung secara daring tak sebanding dengan jumlah UKT yang dibayarkan.

Baca Juga: Harga Logam Mulia Emas Hari Ini di Pegadaian, 16 Juni 2020, Antam, Antam Retro hingga UBS 

Tak sedikit juga mahasiswa menggelar aksi protes kepada pihak kampus dengan kebijakan kenaikan UKT tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Termasuk mahasiswa di Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) INABA Bandung.

Adanya kabar kenaikan UKT mahasiswa, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda yang menaungi bidang pendidikan buka suara dan memberikan tanggapannya. Terlebih audiensi yang ditawarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia perihal relaksasi UKT belum ditanggapi oleh Mendikbud.

Dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turut serta memperhatikan terwujudnya relaksasi UKT bagi para mahasiswa di seluruh PTN dan PTS di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik, Calon Pengantin di Bekasi Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Catat Syaratnya 

Ia pun menyebutkan, bahwa dalam kasus ini peran Mendikbud sangat penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kampus-kampus dalam pelaksanaan relaksasi tersebut.

"Kami ingin memastikan kembali relaksasi UKT. Kami minta supaya ini bisa terlaksana dengan baik, dengan penurunan UKT ini betul-betul bisa terlaksana di setiap kampus Indonesia," kata dia.

Syaiful Huda mengucapkan hal tersebut dalam kesempatan konferensi pers secara virtual di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2020 dalam rapat pembahasan rekomendasi penyelenggaraan KBM di sekolah untuk tahun ajaran baru.

"Kami mendorong Mendikbud secara berkala melakukan evaluasi terhadap kampus-kampus yang belum maksimal melakukan relaksasi UKT," ucap Syaiful Huda.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Bekasi, Selasa 16 Juni 2020 

Sebab kata dia bahwa dampak dari pandemi Covid-19, tidak hanya memberikan dampak bagi dunia industri ataupun perusahaan, namun juga sangat berdampak pada pendidikan, khususnya pula terhadap kampus-kampus swasta yang mengakibatkan tak sedikit juga kolaps.

"Banyak sekolah dan kampus swasta yang kolaps dalam menghadapi pandemik ini. Kami meminta Kemendikbud menggandeng Pemda untuk mengulurkan bantuan kepada sekolah dan kampus swasta yang kolaps," katanya.

Ketua Dewan DPW PKB Provinsi Jawa Barat itu menambahkan Kemendikbud juga harus bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersama-sama memberikan bantuan relaksasi bagi PTS yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler