Orangtua Dibolehkan Tak Izinkan Anaknya Masuk Sekolah Meski di Zona Hijau dengan Alasan Berikut

20 Juni 2020, 15:31 WIB
ILUSTRASI. Anak sekolah memakai masker.* / /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

PR BEKASI – Tahun ajaran baru yang akan tetap dimulai pada Juli mendatang akan nampak berbeda tergantung kondisi daerah masing-masing.

Daerah yang masuk dalam zona hijau mulai diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka, sedangkan daerah zona merah masih harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh.

Sebelum pembelajaran tatap muka dimulai di zona hijau, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana menyebut Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Kantor Wilayah Kemenag tingkat provinsi dan kota kabupaten harus memiliki tugas dan wewenang khusus dalam masa persiapan satuan pendidikan.

Baca Juga: Rumah Penerima Bantuan di Kota Bandung Dilabeli Stiker Agar Warga Bisa Awasi Langsung

Tugas dan wewenang khusus tersebut terbagi menjadi lima tahap masa persiapan berikut dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kemendikbud.

Pertama, pemangku kebijakan tersebut memastika kesiapan dan keamanan setiap satuan pendidikan termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa Dapodik atau EMIS.

Kedua, membuka satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar kesiapan.

Baca Juga: Pernah Menjadi Presiden ECOSOC PBB, RI Kembali Terpilih Wakili Asia Pasifik Bersama Jepang

Ketiga, menugaskan pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain jika dirasa perlu.

Keempat, senantiasa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kelima, memberikan peningkatan kapasitas baik kepada pengawas sekolah, kepala satuan, dan pendidik.

Baca Juga: Aktor 'The Lord of The Rings' Ian Holm Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun

Namun keputusan untuk memulai kembali pembelajaran tatap muka di zona hijau tetap ada di tangan orang tua masing-masing peserta didik.

Meski sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua merasa belum siap maka bisa memilih anaknya untuk melanjutkan pembelajaran di rumah dengan alasan kondisi kesehatan, transportasi yang tidak memadai untuk menghindar dari kerumunan, atau sulitnya menerapkan protokol kesehatan.

Jika aktivitas pembelajaran tatap muka sudah dimulai, pemangku kebijakan tersebut harus melaporkan perkembangan pelaksanaan di setiap satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lemaba Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Baca Juga: Jumlah Korban Capai 121 Ribu, Donald Trump Sebut Orang yang Tewas Akibat Covid-19 Tidak Sia-sia

Kemudian pemerintah daerah dan gugus tugas akan mengevaluasi aktivitas tersebut.

Jika kondisi dinilai tidak terkendali atau tidak aman maka satuan pendidikan terpaksa harus ditutup kembali.

“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya,” tutur Chatarina Muliana.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler