BSU Guru Madrasah Honorer Langsung Masuk Rekening, Silakan Cek Situs SIMPATIKA

- 9 Desember 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi BSU GTK Kemenag.
Ilustrasi BSU GTK Kemenag. /PIXABAY

 

PR BEKASI - Kabar baik untuk guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada bank penyalur senilai Rp1,8 juta.

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Madrasah dan PAI Honorer sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit jumat, 4 Desember 2020 lalu.

“Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur. Seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," ujar Muhammad Ali Ramdhani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kementerian Agama pada Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Terjadi di Wilayah Hukum Polda Jabar, Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kasus Baku Tembak di Tol Japek

Berdasarkan hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru honorer pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Kemudian ada 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum. Jika ditotal ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.

BSU yang disalurkan oleh Kemenag yaitu dengan besaran Rp600.000 per orang per bulan akan dibayarkan satu kali terhitung dalam 3 bulan ke belakang.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan,” ujar Ali.

Baca Juga: Sanjung Kinerja KPK , Sahroni: Semenjak dipimpin Firli, KPK Semakin Berani dan Ganas

“Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Bagi guru yang menerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

Baca Juga: Ketum Jokowi Mania Sebut Bansos yang Dikorupsi Juliari Tak Layak Dimakan oleh Manusia, Mengapa?

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program pra kerja 

4. Bukan penerima BSU lainnya 

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Klaim Alien dan AS Buat Perjanjian Rahasia, Israel: Minta Tak Diumumkan ke Manusia karena Belum Siap

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU GTK atau tidak, bisa dicek di laman simpatika.kemenag.go.id.

Cek Laman simpatika.kemenag.go.idSetelah masuk ke web Simpatika Anda hanya perlu melakukan log in dengan memasukkan NAMA/NUPTK/PegID dan kota tempat Anda mengajar.

Kemudian klik pencarian, jika nama yang Anda masukkan tidak muncul, dapat dikatakan Anda tidak termasuk sebagai penerima BSU BLT guru madrasah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah