Ada Lowongan bagi 1 Juta Guru PPPK Tahun Ini, Ini Kelebihan dan Kekurangan Skema PPPK Dibanding PNS

- 6 Januari 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi Guru pada rekruitmen PNS dan PPPK.
Ilustrasi Guru pada rekruitmen PNS dan PPPK. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK.

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Dirugikan Lagi, KPK Perketat Pengawasan Penyaluran Bansos Covid-19 dari Kemensos 

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Baca Juga: Rekening Donasi bagi 6 Laskar FPI yang Tewas Ikut Dibekukan PPATK, Fadli Zon: Itu Bukan Uang Korupsi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x