“SD akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam. Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dan lain-lain, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat,” ujar Mahfud.
Lanjutnya, kemudian di tahun 1990, berdirilah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan berbagai majelis taklim.
“Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus,” tutur Mahfud.
Sementara itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan harus ada sanksi tegas pada setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.
Baca Juga: Teori Terbaru Hilangnya Malaysia Airlines MH370 Disebut Tak Sengaja Tertembak Rudal
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, ketentuan tentang pakaian siswa/siswi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Wikan Sakarinto, yang dikutip dari Antara.
Wikan Sakarinto pun mengapresiasi respons kepala dinas setempat dan juga pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tutur Wikan Sakarinto.