Bongkar Cerita ‘Kelam’ Pendidikan di Indonesia Terhadap Orang Islam, Mahfud MD: Kita Protes Keras

- 24 Januari 2021, 17:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara terkait polemik pemaksaan jilbab ke non muslim.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara terkait polemik pemaksaan jilbab ke non muslim. /ANTARA/HO-Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait polemik seorang pelajar non muslim dipaksa memakai jilbab. 

Mahfud MD menyampaikan bahwa dulu sempat ada aturan larangan siswi memakai jilbab. 

Namun aturan tersebut diprotes oleh masyarakat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu

“Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Tak Berhenti di Kristen Gray, Indonesia Terus Deportasi WNA yang Langgar Visa Perizinan

Mahfud MD menuturkan ketika di masa sekarang busana muslim diperbolehkan dipakai di sekolah, maka jangan sampai ada kewajiban siswi non muslim memakai jilbab. 

“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non muslim memakai jilbab di sekolah,” ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, pendidikan sekolah dasar di akhir 1980-an terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam.

Akan tetapi berkat perjuangan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah hal itu pun berhasil dihilangkan. 

Baca Juga: Ikut Donorkan Plasma Konvalesen, Airlangga Hartarto: Semakin Banyak Pasien Sembuh agar Terbentuk Herd Imunity

“SD akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam. Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dan lain-lain, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat,” ujar Mahfud.

Lanjutnya, kemudian di tahun 1990, berdirilah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan berbagai majelis taklim. 

“Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus,” tutur Mahfud. 

Sementara itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan harus ada sanksi tegas pada setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan. 

Baca Juga: Teori Terbaru Hilangnya Malaysia Airlines MH370 Disebut Tak Sengaja Tertembak Rudal

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, ketentuan tentang pakaian siswa/siswi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Wikan Sakarinto, yang dikutip dari Antara.

Wikan Sakarinto pun mengapresiasi respons kepala dinas setempat dan juga pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tutur Wikan Sakarinto.

Baca Juga: Fosil Dinosaurus Berusia 98 Juta Tahun Ditemukan, Diduga Spesies Terbesar yang Ada di Bumi

Diketahui, akhir-akhir ini viral video yang memperlihatkan orang tua murid dipanggil ke sekolah, lantaran putrinya yang non muslim tak mau mengenakan jilbab.

Meski mengetahui siswi tersebut non muslim pihak sekolah tetap bersikeras bahwa mengenakan jilbab hukumnya wajib untuk semua siswa perempuan.

Kejadian ini terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x