Pihaknya mengatakan nantinya siswa kurang mampu yang masuk ke sekolah swasta tidak harus dipusingkan dengan pembiayaan.
Dedi Supandi mengatakan, Dinas Pendidikan Jabar akan memberi bantuan Rp2 juta untuk setiap siswa tersebut.
Baca Juga: MenPAN-RB Ingatkan ASN Soal Sanksi jika Terbukti Beri Sumbangan pada Ormas Terlarang
Namun, siswa tersebut harus memberi bukti bahwa yang bersangkutan ikut dalam PPDB dan mencoba mendaftarkan diri ke sekolah negeri.
"Untuk mereka yang masuk kategori rawan melanjutkan pendidikan akan tetap dibantu meski masuk ke sekolah swasta," katannya.
Selama pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020, Dinas Pendidikan Jabar tidak menggelar ujian nasional (UN) sehingga pada PPDB tahun ini syarat dalam jalur prestasi akan diubah.
Baca Juga: Sebut Akhirat Selamanya, Video Pesan Terakhir Ustaz Maaher sebelum Meninggal Viral di Medsos
Ia menuturkan nantinya syarat jalur prestasi bakal menggunakan nilai rapot dalam lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah.
Sedangkan perbedaan lainnya adalah syarat untuk jalur perpindahan orang tua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas.
"Jadi setelah jalur afirmasi tersebut selesai semua baru dilakukan jalur zonasi," kata Dedi Supandi.