Sampaikan 5 Poin Penting Kritikan Soal SKB Tiga Menteri, MUI: Harus Segera Direvisi agar Tidak Picu Kegaduhan

- 13 Februari 2021, 13:14 WIB
lustrasi polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri.
lustrasi polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri. //ANTARA/Maulana Surya.

Hal ini untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.
 
Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 ayat; (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; dan ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge).
 
Akan tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values) dan pengamalan ilmu serta keteladanan (uswah).

Baca Juga: Jelang Hari Valentine, JOOX Punya Fitur Baru untuk Bantu Ungkapkan Perasaan Seseorang

Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.
 
Keempat, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada diktum kelima huruf d.
 
Yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Baca Juga: Joe Biden Dianggap Abaikan Benjamin Netanyahu, Gedung Putih Buka Suara Berikan Klarifikasi 

Adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” dan ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
 
Yang terakhir, pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi COVID-19.
 
Semua komponen bangsa dapat bekerja sama mengatasi COVID-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia. 

Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi COVID-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x