PR BEKASI - Kebijakan terkait larangan bagi sekolah untuk mengatur secara khusus seragam bagi peserta didiknya masih menuai perhatian dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, yang kini juga tengah disorot soal isu dengan GAR ITB terkait tudingan radikalisme.
Din Syamsuddin meminta adanya perbaikan dalam aturan terkait seragam di sekolah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni oleh Menteri Dalam Negeri, Mendikbud, dan Menteri Agama.
"Perlu sekali dihilangkan, dicabut, ditarik atau dengan bahasa moderat, disarankan direvisi agar tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar dan budaya Indonesia," kata Din Syamsuddin dalam diskusi daring yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Rela Diusik Saat Tidur, Content Creator Ini Hasilkan Rp223 Juta dalam Satu Malam
Baca Juga: Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Din Syamsuddin: Mereka Ini Pion dari Kelompok yang Tidak Suka Islam
Baca Juga: Simpati ke Din Syamsuddin, Musni Umar: Jualan Radikalisme Marak untuk Bungkam Pengkritik
Menurut Din, SKB 3 Menteri tersebut muncul di tengah polemik hijab di salah satu sekolah negeri kejuruan di Sumatra Barat.
Peraturan yang disepakati oleh 3 menteri itu jika ditinjau dari sisi sosiologis dan antropologis kultural, menurutnya, bertentangan dengan kearifan lokal.