Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota internet sebelumnya.
Maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota internet.
Baca Juga: Hasil Masih 'Nol' dalam Pencarian Harun Masiku, KPK: KPK: Kami Yakin Dia Masih di Indonesia
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Kemudian, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.
Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar, dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
Serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Kembali Perpres Investasi Miras, Tokoh Papua Ucapkan Terima Kasih
Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan, atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.