Polri Buka Penerimaan Anggota Jalur Akpol, Bintara, Tamtama Tahun 2021, Ikuti Langkah Berikut untuk Mendaftar

- 22 Maret 2021, 18:04 WIB
Polri kembali membuka jalur penerimaan anggota melalui akademisi kepolisian, Tamtama, dan Bintara untuk periode 2021.
Polri kembali membuka jalur penerimaan anggota melalui akademisi kepolisian, Tamtama, dan Bintara untuk periode 2021. /Tribrata

PR BEKASI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka pendaftaran untuk anggota Polri mulai Jumat, 19 Maret 2021.

Melalui website resmi penerimaan.polri.go.id, Polri saat ini membuka tiga jalur penerimaan yakni Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Sebagai informasi, waktu pendaftaran online dan verifikasi calon dilakukan hingga dokumen dimulai dari 19 Maret-1 April 2021.

Berikut langkah untuk mengikuti pendaftaran Polri melalui tiga jalur penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Tribrata:

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Bakal Dilanjut, Jimly Asshiddiqie: Yang Dilakukan Asal Cepat Biasanya Berakhir Buruk

Baca Juga: Songsong Bulan Ramadhan, Pemerintah Terus Genjot Pasokan Daging Sapi bagi Masyarakat Luas

Baca Juga: Bersama Menteri BUMN Erick Thohir segera Miliki Klub Sepak Bola Oxford United, Anindya Bakrie: Tunggu Saja 

Akademi Kepolisian (Akpol)

1. Pendaftar membuka website penerimaan Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda).

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua, dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, lalu mengecek dengan teliti data yang dimasukan dalam form registrasi. 

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password.

Selanjutnya data tersebut digunakan untuk login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar).

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 hari maka secara otomatis data pendaftar online akan terhapus.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Baca Juga: Klaim Dapat Restu dari Jokowi untuk Maju Jadi Calon Presiden 2024, Giring Ganesha: Beliau Sangat Setuju 

BINTARA

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PTU, BINTARA TI, BAKOMSUS PERAWAT, BAKOMSUS BIDAN, dan BAKOMSUS PRAMUGARI pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda).

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua, dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password untuk digunakan ketika login menuju halaman dashboard pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat empat hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari empat hari maka secara otomatis data pendaftar akan terhapus.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Baca Juga: Sebut Mafia Takut Jokowi, Hendri Satrio: Jadi kalau Ada Permintaan Impor Pasti Bukan karena Mafia 

TAMTAMA

Tamtama Brimob

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi TAMTAMA BRIMOB pada halaman utama website.

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua, dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Selanjutnya, para pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Jika sudah mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password untuk digunakan saat login menuju halaman dashboard pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat empat hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari empat hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Baca Juga: Lemon dengan Beragam Manfaat bagi Kesehatan Anak, Salah Satunya Perkuat Daya Tahan Tubuh 

Tamtama Polair

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi TAMTAMA POLAIR pada halaman utama website.

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua, dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat empat hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari empat hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah