Bagaimana Cara Mengetahui Seseorang Wajib Melakukan Qadha atau Fidyah Puasa? Berikut Penjelasannya

- 17 April 2021, 14:15 WIB
Seseorang wajib melakukan qadha dan fidyah puasa. Berikut ini penjelasan syarat dan ketentuan bagi seseorang yang wajib qadha dan fidyah.
Seseorang wajib melakukan qadha dan fidyah puasa. Berikut ini penjelasan syarat dan ketentuan bagi seseorang yang wajib qadha dan fidyah. /Pixabay/StockSnap

PR BEKASI – Menjalankan ibadah puasa adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yamg telah akil baligh.

Salah satu syarat untuk menjalankan puasa adalah memiliki tubuh yang sehat dan siap untuk tidak makan dan minum selama lebih dari 12 jam.

Namun, ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Baca Juga: Sakit Maag Timbul saat Puasa? Ternyata Ini Penyebab dan Tips Cara Menanganinya

Apabila terpaksa untuk meninggalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena beberapa sebab, mereka tetap harus menggantinya di bulan yang lain dengan cara Qadha atau Fidyah

Qadha puasa adalah suatu kewajiban umat muslim yang telah meninggalkan puasa Ramadhan dengan cara menggantinya di hari yang lain sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.

Dalam hal ini jika seseorang lupa dengan jumlah hari yang ditinggalkan, akan lebih baik agar memakai jumlah maksimum.

Baca Juga: Iriana Jokowi Masuk Daftar Kandidat Capres Terkuat, Rocky Gerung: Itu Survei Berbasis Metodologi Ludruk

Hal tersebut agar puasa Ramadhan yang dibayar tidak akan berkurang atau menjadi maksimal.

Sementara Fidyah yakni ibadah berupa pemberian makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban puasa.

Lalu bagaimana cara mengetahui seseorang wajib melakukan Qadha atau Fidyah puasa?

Dikutip dari PikiranRakyat-Bekasi.com laman Instagram resmi Nahdlatul Ulama ada beberapa kategori orang yang boleh meninggalkan puasa namun wajib melakukan Qadha atau Fidyah di kemudian hari, diantaranya:

Baca Juga: Pelajari Hukum Perceraian dalam Islam yang Tercantum pada Surat At-Talaq

Anak kecil dan orang yang gila tidak sengaja boleh tidak melakukan puasa namun tidak wajib melakukan Qadha atau Fidyah, sementara orang yang gila secara disengaja wajib melakukan Qadha.

Orang yang sakit namun ada harapan atau sembuh wajib melakukan Qadha, sementara orang yang sakit namun tidak ada harapan sembuh wajib untuk melakukan Fidyah.

Orang yang sangat tua wajib melakukan Fidyah, sementara orang yang sedang berpergian atau musafir wajib melakukan Qadha.

Ada tiga kategori untuk orang hamil dan menyusui dalam membayar puasa melalui Qadha dan Fidyah.

Baca Juga: Intip Resep Korean Strawberry Milk with Jelly, Cocok untuk Dijadikan Takjil Menu Buka Puasa

Apabila orang tersebut khawatir akan dirinya sendiri maka wajib untuk melakukan Qadha, kedua orang yang khawatir akan dirinya dan bayinya wajib melakukan Qadha. Namun apabila orang tersebut khawatir akan bayinya saja maka wajib melakukan Qadha dan Fidyah.


Kemudian ada beberapa kategori orang yang diharamkan untuk berpuasa yakni orang yang sedang haid dan nifas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (@nahdlatululama)

Diketahui haid adalah kondisi dimana seorang perempuan yang sedang mengalami menstruasi, sementara nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan yang menyerupai darah menstruasi.

Kedua orang tersebut sama-sama diharamkan untuk berpuasa namun wajib melakukan Qadha sebagai ganti puasa yang ditinggalkan.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x