PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, Nadiem Makarim beberapa waktu lalu telah membahas pelajaran jarak jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak ada klaster baru Covid-19 pada sektor pendidikan.
Hal itu juga mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 yang hingga saat ini masih mengancam dunia.
Baca Juga: Akibat Hujan Lebat Berkepanjangan, Singapura Dilanda Banjir Bandang
Awal kemunculan virus Covid-19 di dunia bahkan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, karena bukan hanya menyerang kesehatan namun menghentikan berbagai sektor kehidupan yang sudah berjalan baik sebelumnya.
Salah satunya adalah bidang pendidikan, sistem pembelajaran berubah drastis karena pandemi Covid-19 menjadi pembatas interaksi yang seharusnya terjalin dalam membangun pembelajaran yang efektif.
Hal ini mengharuskan pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Sosiolog: Tempat Wisata Juga Harus Tutup Agar Tak Terkesan Ragu
Namun setahun pandemi ini, sistem PJJ atau online menimbulkan problema baru.