Namun, berbeda halnya ketika pada saat malam hari raya dan hari raya, ia tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran yang sempurna, tapi hanya mampu mengeluarkan sebagian saja, maka dalam keadaan demikian tetap wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian harta zakat yang ia miliki.
Penjelasan di atas juga terdapat dalam kitab Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116.***