Apa Kewajiban Bayar Zakat Fitrah bagi Orang Tak Mampu? Bolehkah Meng-Qada ketika Mampu?

- 21 April 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19/

Namun, berbeda halnya ketika pada saat malam hari raya dan hari raya, ia tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran yang sempurna, tapi hanya mampu mengeluarkan sebagian saja, maka dalam keadaan demikian tetap wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian harta zakat yang ia miliki.

Penjelasan di atas juga terdapat dalam kitab Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x