Apa Kewajiban Bayar Zakat Fitrah bagi Orang Tak Mampu? Bolehkah Meng-Qada ketika Mampu?

- 21 April 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19/

Sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib untuk melaksanakan zakat fitrah.

Lantas, apakah terdapat kewajiban lain bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah? dan wajibkah dia mengqada untuk membayar zakat tatkala ia mampu?

Menjawab pertanyaan itu, berdasarkan pendapat dari ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat.

Meskipun setelah hari raya telah lewat, dan kemudian ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Akui Susahnya Dekati Putri Delina, Nathalie Holscher: Muka Dia Jutek Banget ya Ampun

Sehingga berdasarkan hal ini, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu untuk mengqada membayar zakat fitrah.

Ketentuan demikian seperti dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

"Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib" (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Baca Juga: Cair Bulan Ini April 2021, Cek Status Penerima KJP Plus untuk Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x