PR BEKASI - Malam ini memasuki malam ke-23 di Bulan Ramadhan. 10 malam ganjil terakhir di Ramadhan sering disebut dengan malam Lailatul Qadar.
Salah satu amalan yang utama di malam Lailatul Qadar adalah Itikaf. Itikaf adalah menetap dan berdiam diri di dalam masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
Meski di tengah pandemi, umat Muslim tetap ada yang memilih untuk melakukan itikaf di Masjid. Namun bagaimana hukumnya Itikaf untuk seorang wanita? Berikut ini penjelasannya.
Hukum Itikaf bagi Wanita
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU Online, keterangan mengenai hukum itikaf bagi wanita ini disampaikan oleh Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi.
"Imam Abu Hanifah berkata: Sah bagi wanita untuk beritikaf di masjid rumahnya, tepatnya ruangan di rumah yang diperuntukkan untuk salat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk itikaf di masjid rumahnya."
"Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama Mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi'i memperbolehkan beritikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan."
Baca Juga: Tak hanya di Indonesia, Opak Gula Merah Juga Jadi Jajanan Favorit di Suriah
Maka dapat disimpulKan bahwa menurut Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi'i, perempuan dapat melakukan amalan ibadah itikaf di rumahnya atau tepatnya di ruangan khusus yang biasa digunakan untuk salat.
Sebenarnya itikaf dapat dilakukan kapan saja, asalkan berada di dalam area salat atau masjid. Namun sangat diutamakan untuk dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Sebagaimana firman Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah:187 yang artinya :
"Janganlah kamu mencampuri mereka, sedangkan kamu sedang beri'tikaf dalam masjid"
Mengenal Keutamaan Itikaf
Keutamaan ibadah sunnah itikaf terdapat dalam hadits yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim:
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah, "Rasulullah SAW beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau meninggal dunia".
Ada juga keutamaan Itikaf yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh HR. Thabrani, Mu’jam Al-Awsath 7322:
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudara muslimnya, maka itu lebih baik baginya dari Itikaf sepuluh tahun lamanya."
"Dan barangsiapa yang beritikaf satu hari karena mengharap ridho Allah SWT maka Allah menjadikan di antara dia dan api neaka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi.“ (HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath : 7322).
Rukun Itikaf
1. Niat
Niat dalam melakukan I’tikaf adal sebagai berikut :
“Nawaitu ‘An Atakifa fi haadzal masjidi lillahi ta’ala”
Niat saya I’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.
2. Berdiam Diri di Dalam Masjid
Maksud dari berdiam diri di sini kita bukan hanya diam duduk atau tiduran saja. Alangkah baiknya Ketika kita I’tikaf sambil melaksanakan ibadah-ibadah khusyu’.
Contohnya seperti membaca Alquran, berzikir, atau solat sunnah, dan yang lainnya.
3. Masjid
4. Orang Yang Beritikaf
Hal-hal yang membatalkan itikaf
1. Keluar dari masjid tanpa ada kebutuhan mendesak dan berkali-kali membuat alasan. Jika kita keluar dari masjid selama masa i'tikaf tersebut karena kebutuhan yang sebenarnya dapat ditunda, maka ketika kembali ke masjid kita harus melakukan niat i'tikaf yang baru.
2. Berhubungan suami-istri.
3. Mabuk karena disengaja.
4. Berada dalam kondisi haid, nifas, atau junub.
5. Murtad.***