Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Bansos Uang Tunai, Segera Cek Nama di Kemensos.go.id

- 12 Mei 2021, 19:19 WIB
Siswa SD, SMP, SMA bisa dapat bansos tunai PKH . Untuk mengetahui penerimanya segera cek di situs Kemensos.go.id.
Siswa SD, SMP, SMA bisa dapat bansos tunai PKH . Untuk mengetahui penerimanya segera cek di situs Kemensos.go.id. /ANTARA/IDHAD ZAKARIA


PR BEKASI - Bagi para siswa-siswi sekolah, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai.

Bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan upaya pemerintah dalam upaya membantu ekonomi keluarga terdampak Covid-19.

Adapun Target pada tahun 2021, PKH akan menyasar sekitar 10 juta keluarga miskin (KM).

Besaran uang tunai yang disalurkan secara rinci adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Dua Bansos Ini Akan Cair Sebelum Lebaran 2021, Segera Daftar dan Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

1. Siswa SD sebesar Rp75 ribu per bulan.

2. Siswa SMP sebesar Rp125 ribu per bulan.

3. Siswa SMA sebesar Rp166 ribu per bulan.

4. Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: Soroti Tes ASN KPK, Benny Harman: Penolak korupsi Bansos untuk Diusut Pasti Lulus

5. Orang lanjut usia (sekitar 70 tahun lebih) menerima sebesar Rp200 ribu per bulan.

6. Penyandang disabilitas berat menerima Rp200 ribu per bulan.

Untuk diketahui, masyarakat yang ingin mendapatkan tiga jenis bansos tersebut harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, bagi masyarakat atau keluarga terdampak Covid-19 yang berminat untuk mendapatkan bansos 2021 dapat melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran! Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id untuk Terima Bansos PKH dan BNPT

Walaupun demikian, pendaftaran tersebut tidak dapat dilakukan secara online atau daring.

Bagi masyarakat yang masih kebingungan, berikut tata cara daftar sekaligus syarat menjadi peserta KPM DTKS Kemensos yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kemensos.

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Lakukan pendaftaran peserta secara manual atau offline melalui pemerintah setempat, seperti RT/RW atau mendatangi kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Desak KPK Usut Data Ganda Penerima Bansos, Boyamin Saiman: Saya Yakin yang Menikmati Bukan Warga, Tapi Oknum

2. Kemudian, Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.

3. Selanjutnya, Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data Anda lalu akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor Kelurahan, dan Kantor Walikota/Kabupaten.

5. Bagi calon pendaftar program BPNT, Anda akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejartera (KKS).

Baca Juga: Minta Tri Rismaharini Usut Juga Pengelola Data Bansos Ganda, Roy Suryo: Berani Dilaporkan Sekalian?

Bagi Anda yang ingin mengecek telah daftar sebagai peserta atau belum, Anda dapat mengecek situs https://dtks.kemensos.go.id atau meninstall aplikasi SIKS-Dataku.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos 2021? Berikut Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Cairkan BST, BPNT, dan PKH

3. Untuk peserta BST, Anda harus tercatat sebagai warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Selain PKH, Kemensos juga mengeluarkan dua jenis bansos lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Apabila Anda mendapat masalah, Anda dapat menghubungi ke nomor WhatsApp 0811-1022-210 atau via email ke [email protected].

Dalam menghubungi ke nomor WhatsApp, Anda harus menyertakan format sebagai berikut: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah