Catat Cara Daftar dan Link PPDB SMA-SMK DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

- 7 Juni 2021, 17:36 WIB
 Pendaftaran PPDB SMA-SMK di DKI Jakarta secara online.
Pendaftaran PPDB SMA-SMK di DKI Jakarta secara online. /dok. pikiran-rakyat.com/

PR BEKASI - Pendaftaran Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK di DKI Jakarta akan dimulai hari ini, Senin, 7 Juni 2021.

Mekanisme pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 akan dilakukan secara online.

Adapun waktu pendaftaran PPDB online dibuka 24 jam , mulai pukul 08:00 hingga pukul 14:00 di hari terakhir, yakni 9 Juni 2021.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022

Mekanisme tata cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta online adalah sebagai berikut, sesuai yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.

1. Pengajuan akun
a) Buka situs PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
b) Klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
c) Isi formulir
d) Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi

2. Aktivasi PIN/Token
a) Buka situs PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
b) Aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi
c) Input Nomor Peserta
d) Ganti PIN/Token dengan password
e) Usai melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan

Baca Juga: Khusus Jalur Prestasi, Catat Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2021

3. Pemilihan Sekolah Tujuan
a) Buka situs PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
b) Login dengan cara input Nomor Peserta dan password
c) Pilih sekolah tujuan
d) Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

4. Memantau Hasil Seleksi
a) Buka situs https://ppdb.jakarta.go.id
b) Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
c) Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan

5. Lapor Diri
a) Buka situs https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang ditentukan dan input syarat yang diminta untuk lapor diri.

Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Jadwal dan Link Jalur Zonasi Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2021

Sementara itu, berkas dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut.

1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
2. Akta Kelahiran.
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun di tempat domisili).
4. Buku Rapor Semester 1-5.
5. Keterangan Ranking.
6. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah