Amirsyah mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri atau masing-masing di rumah.
Kendati demikian, Amirsyah menegaskan bahwa lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.
“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 19 Juli 2021.
Baca Juga: Bacaan Takbir Malam Idul Adha 2021 Lengkap dengan Lafaz Arab Beserta Artinya
Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun sholat.
“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” ujar Amirsyah.
Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kabupaten Bekasi Jelang Idul Adha Rata-rata Stabil
Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.