Hukum dan Tata Cara Salat Jumat bagi Makmum Masbuk Menurut Buya Yahya

- 21 Oktober 2021, 20:51 WIB
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum dan tata cara salat Jumat bagi makmum masbuk menurut Buya Yahya.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum dan tata cara salat Jumat bagi makmum masbuk menurut Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

"Ketika solat jumat tidak mengikuti khutbah apakah sah atau tidak? jika sedang khutbah, baiknya melaksanakan solat sunat tahiyatul masjid atau tidak?" tanya seorang jamaah

Sebelum pertanyaannya dijawab oleh Buya Yahya, jamaah tersebut menanyakan pertanyaan selanjutnya.

Baca Juga: Arwah Orang Mati Pulang ke Rumah Setiap Malam Jumat? Buya Yahya: Salah, Bertentangan dengan Petunjuk Nabi

"Ketika ketinggalan satu rakaat bagaimana cara menambah rakaat yang tertinggal?" lanjut jamaah tersebut.

Sebelum menjawab semua pertanyaan tadi, Buya Yahya menjelaskan bahwa kepada setiap laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang maka, diharamkan bagi mereka untuk melakukan jual beli jika sudah terdengar suara adzan.

Artinya jika sudah azan maka setiap transaksi yang dilakukannya hukumnya haram, adapun jual beli nya adalah sah tapi tidak berkah.

Hukum itu berlaku bagi seorang laki-laki baik penjual maupun laki-laki seorang pembeli.

Untuk itu maka disegerakanlah kepada kaum laki-laki jika dihari Jumat tiba untuk menyelesaikan pekerjaannya lebih awal.

Baca Juga: 7 Jenis Najis Menurut Buya Yahya, Termasuk Segala Sesuatu yang Keluar dari Qubul dan Dubur

Adapun untuk pertanyaan yang tadi Buya Yahya menjawab ketika khotib sudah mulai khutbah, dan seorang itu terlambat karena masih dalam proses membersihkan diri maka solat Jumatnya tetap sah namun nilai pahalanya kecil.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Youtube Al-Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x