Hukum dan Tata Cara Salat Jumat bagi Makmum Masbuk Menurut Buya Yahya

- 21 Oktober 2021, 20:51 WIB
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum dan tata cara salat Jumat bagi makmum masbuk menurut Buya Yahya.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum dan tata cara salat Jumat bagi makmum masbuk menurut Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

"Akan sah Jumat Anda namun nilai pahalanya bagai telur burung emprit yang kecil," ucap Buya Yahya.

Untuk pertanyaan selanjutnya mengenai salat Tahiyatul Masjid saat Khotib sedang Khutbah harus bagaimana, Buya Yahya menjelaskan ada dua keterangan berbeda dari dua madzhab.

"Jika khutbah sedang dibacakan dan Anda datang ke mesjid maka menurut madzhab Imam Syafi'i khususnya, Anda tetap disunahkan untuk solat Tahiyatul Masjid terlebih dahulu," jawab Buya Yahya.

Meskipun menurut madzhab Syafi'i dibolehkan salat sunat dulu, akan tetapi ada madzhab lain yang mengatakan tidak boleh.

Baca Juga: Suami Pelit, Bolehkah Istri Ambil Uang Tanpa Izin? Begini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, Ibnu Hazbni dari madzhab Dzohiri itu seorang Menteri yang mendalami ilmu dari beberapa ulama dan akhirnya menyimpulkan untuk tidak salat sunat dulu.

Untuk pertanyaan mengenai bagaimana cara mengejar rakaat yang tertinggal atau bagi makmum masbuk menurut Buya Yahya itu tergantung pada seberapa banyak rukun solat yang tertinggalnya.

"Anda mengejar salat Jumat, jika Anda mendapat satu rakaat dengan imam, artinya jika imam masih rukuk yang terakhir, jika Anda masih bisa mengejar rukuknya imam maka Anda mendapat salat Jumat," Ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan setelah mendapat satu rakaat tersebut harus menunggu imam selesai sampai salam kemudian Anda tinggal menambah satu rakaat lagi karena solat Jumat hanya dua rakaat.

Baca Juga: 15 Kumpulan Kata-kata Bijak Buya Hamka, Indah dan Penuh Makna

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Youtube Al-Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x