Jika tetap melanggarnya maka diharuskan membayar kafarah seperti yang telah disebutkan dalam hadist tadi.
Kafarah yang dimaksud berupa membebaskan seorang budak, jika tidak sanggup diharuskan memberi makan kepada 60 orang miskin.
Jika masih tidak sanggup diharuskan berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
2. Saat istri sedang haid
Bagi pasangan suami istri diharamkan melakukan hubungan suami istri disaat istri sedang haid.
Jika tetap dilakukan maka akan mendapatkan dosa yang besar.
Seperti firman Allah yang artinya
"Mereka bertanya kepada mu tentang haid, katakanlah 'haid itu sesuatu yang kotor', oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu,