Bagaimana Nasab Anak di Luar Nikah? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 25 Mei 2022, 14:44 WIB
Potret Buya Yahya, saat menjelaskan hukum nasab anak di luar nikah menurut Islam.
Potret Buya Yahya, saat menjelaskan hukum nasab anak di luar nikah menurut Islam. /Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV/

“Jangan sampai ada yang tahu engkau berzina. Bahkan, anak di dalam perutmu tidak boleh tahu bahwa kau pernah berzina supaya engkau tetap mulia di depan anakmu,” ujar Buya Yahya.

Ketiga, kita orang yang mengetahui perzinaan itu harus membantu pelaku zina untuk menutup aibnya.

Baca Juga: One Piece 1050, Kaido dan Big Mom Tenggelam di Kolam Magma Wano, Oda Sembunyikan Sesuatu di Sana

“Jika engkau ingin mulia di depan Allah. Jika ingin aibmu ditutup oleh Allah, maka bantulah orang-orang yang terjerumus dalam zina untuk menutup aibnya,” ucap Buya Yahya melanjutkan, 

Terkait masalah hukum, Buya Yahya menjelaskan dua perkara, yakni hukum menikah saat hamil hasil zina, dan hukum nasab anak yang dikandungnya.

Menurut Mazhab Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Abu Hanifah bahwasanya orang yang hamil di luar nikah, kemudian menikah saat masih hamil, maka pernikahannya tetap sah tanpa harus menikah lagi ketika anak sudah lahir.

“Kalau menikah lagi, malah terungkap (aib). Hati-hati. Maka dari itu, ilmu sangat penting,” katanya.

Baca Juga: Gratis, 9 Bingkai Twibbon Kenaikan Isa Almasih 2022 Keren dan Terbaru

Sementara itu, menurut Mazhab Imam Ahmad, pernikahan yang dilakukan saat hamil hukumnya tidak sah karena kandungan penghalang pernikahan.

Namun, jumhur ulama bersepakat bahwa kandungan penghalang pernikahan adalah kandungan yang ada bapak/suaminyanya karena harus melalui masa iddah.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah