Kemudian, terkait nasab anak. Buya Yahya mengatakan bahwa anak di luar nikah dapat dinasabkan kepada ayahnya jika sang anak lahir setelah enam bulan pernikahan orang tuanya.
Akan tetapi, jika sang anak lahir kurang dari enam bulan setelah orang tuanya menikah, maka tidak bisa dinasabkan pada sang ayah.
Baca Juga: Viral Motor TNI Berbahan Bakar Air Tempuh Cirebon - Semarang Hanya Satu Liter, Simak Cara Kerjanya
Misalnya, setelah dinikahkan dua bulan, anaknya sudah lahir. Maka, anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya.
“Semoga Allah menjauhkan kita dari zina. Semoga Allah menjauhkan anak kita dari zina. Jika ada yang terpeleset ke dalam zina, Allah Maha Pengampun. Mintalah pengampunan dari-Nya,” kata Buya Yahya memungkas.***