Pencairan dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa dilakukan dengan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur terlebih dahulu
Peserta didik penerima SK Nominatif PIP yang belum melakukan aktivasi rekening sampai saat ini diberi kesempatan hingga 30 Juni 2022.
Baca Juga: Surabaya Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Membusuk, Pelakunya Ternyata Orang Dekat
Apabila siswa penerima bantuan PIP tidak melaluka aktivasi rekening hingga tanggal yang telah ditentukan maka, siswa tersebut dibatalkan menjadi penerima Program Indonesia Pintar.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Seputar Lampung, berikut alur dan cara mudah aktivasi rekening penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022:
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening lansung ke Bank Penyalur.
Baca Juga: Do It Yourself: Cara Menghilangkan 8 Jenis Noda pada Baju, Salah Satunya Menggunakan Soda Kue
2. Membawa KTP, Kartu Keluarga atau Surat Domisili orang tua atau wali.
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI.
4. Setelah aktivasi rekening berhasil, peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang akan digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.