Adapun besaran bantuan dana PIP Kemendikbud yang diterima sesuai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Terkait Kabar Hilangnya Marshanda di LA, Alyssa: Baik-baik Saja dan Tidak Hilang
1. SD/SDLB/Paket A menerima bantuan sebesar Rp.450.000/tahun.
2. SMP/SMPLB/Paket B menerima bantuan sebesar Rp.750.000/tahun.
3. SMA/SMALB/Pakt C menerima bantuan sebesar Rp.1.000.000/tahun.
4. SMK (Program 4 Tahun) menerima bantuan Rp.1.000.000/tahun.
Baca Juga: Gelar Sidang Isbat Awal Dzulhijah, Kemenag Segera Tetapkan Idul Adha
Selain mengecek dan memantau pada laman resmi Kemdikbud, orang tua dan siswa dapat mengecek rekening penerima dana PIP melalui mobile banking.
Itulah informasi terbaru terkait proses aktivasi dana PIP yang bisa dilakukan segera agar dana bantuan Program Indonesia Pintar tidak hangus.***