Artinya jika memiliki dana yang lebih, dan ada di waktu tasyrik, ini dapat menyembelih hewan kurban lebih dahulu dan kemudian menyembelih hewan untuk aqiqah.***
Artinya jika memiliki dana yang lebih, dan ada di waktu tasyrik, ini dapat menyembelih hewan kurban lebih dahulu dan kemudian menyembelih hewan untuk aqiqah.***
Editor: Dini Novianti Rahayu
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV