Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Guru Dapat Tunjangan Profesi, Simak Penjelasannya

- 29 Agustus 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

Masih menurut Anindito, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, kemudian guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Meski begitu, guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrian panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga: Live Indosiar, Berikut Link Live Streaming BRI Liga 1: PSM Makassar vs Persib, Beserta Prediksi Susunan Pemain

Anindito menyebut, Kemendikbudristek tengah memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, kata Anindito guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " tutur Anindito.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x