Resmikan Kurikulum Darurat Khusus Covid-19, Nadiem Makarim: Sekolah Diberi Kebebasan untuk Memilih

- 8 Agustus 2020, 11:56 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud RI

PR BEKASI - Sejak pandemi COVID-19 merebak di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) gencar mencari alternatif lain untuk membantu memenuhi modul pembelajaran agar pendidikan bagi anak bangsa tidak terhambat akibat pandemi.

Namun pilihan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memaksakan kurikulum normal nampaknya membuat kewalahan berbagai pihak mulai dari sekolah, guru, orang tua hingga siswa itu sendiri. Menjawab kebutuhan tersebut, Kemendikbud secara resmi telah menyusun kurikulum darurat khusus untuk situasi seperti pandemi COVID-19.

Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kepmendikbud RI) Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Baca Juga: Link Live Streaming Babak 16 Besar Liga Champions Juventus vs Olympique Lyon Sabtu, 8 Agustus 2020 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu 8 Agustus 2020, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, satuan pendidikan dalam kondisi khusus juga dapat menggunakan kurikulum yang harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam kesempatan taklimat media bertajuk 'Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19' yang digelar secara daring pada Jumat, 7 Agustus 2020.

"Kurikulum darurat khusus ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," kata Nadiem Makarim.

Dijelakan Nadiem Makarim, semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Manchester City vs Real Madrid Sabtu, 8 Agustus 2020 

Adapun tiga kurikulum yang dimaksud Nadiem Makarim adalah Kurikulum Nasional, Kurikulum Darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” ujarnya.

Selain itu, Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan juga Sekolah Dasar (SD).

Modul belajar untuk jenjang PAUD, Kemendikbud berencana akan menjalankannya dengan prinsip 'Bermain adalah Belajar'.

Baca Juga: Terpental Jauh Saat Ledakan Beirut, Wajah Andy Terkena Serpihan Kaca dan Urat Lehernya Nyaris Putus 

Sementara untuk jenjang SD, modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping, termasuk orang tua ataupun walinya.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ujar Nadiem Makarim.

Selain itu, dikatakan dia, nantinya guru tidak diwajibkan untuk memenuhi beban kerja selama 24 jam tatap muka dalam kurun waktu satu pekan. Hal itu agar guru bisa fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam.

"Besar harapan, kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, termasuk orang tua turut aktif berpartisipasi pada kegiatan proses belajar mengajar di rumah," kata dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x