3. Pasca-Orde Baru
Setelah berakhirnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, larangan penyebarluasan lagu "Genjer-genjer" secara formal telah berakhir.
Lagu "Genjer-genjer" mulai beredar secara bebas melalui media internet. Walaupun telah diperbolehkan, masih terjadi beberapa kasus yang melibatkan stigmatisasi lagu ini sehingga menyebabkan demo oleh sekelompok orang terhadap suatu stasiun radio di Solo akibat mengudarakan lagu tersebut.
Lagu Genjer-genjer juga digunakan sebagai lagu pembuka dan penutup dalam serial dokumenter 40 Years of Silence yang memuat sejumlah kesaksian mengenai tahun 1965-1966.
Pada tanggal 9 Mei 2016, grup musik reggae asal Mojokerto, Mesin Sampink, ditangkap polisi akibat membawakan lagu berjudul "Genjer-genjer". Namun, pihaknya sendiri menegaskan bahwa penampilan mereka sama sekali tidak berniat untuk menyebarkan komunisme di Indonesia.***