Ramalkan Nasib Sial Segera Menimpa Lewat Berbagai Pertanda, Inilah Hukumnya dalam Islam

- 18 Oktober 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi Alquran.
Ilustrasi Alquran. //Portal Jember

Baca Juga: Tantang Independensi Polri, Bambang Soesatyo: Polisi Tidak Boleh Memihak Sekelompok Orang Saja 

Hal seperti ini lah yang disebut dengan Thiyarah dan hadis nabi menyatakan Thiyarah adalah syirik diriwayatkan oleh Ahmad satu/389.

Termasuk ke dalam kepercayaan yang diharamkan yang juga menghilangkan kesempurnaan tauhid adalah merasa bernasib sial dengan bulan-bulan tertentu seperti tidak mau melakukan pernikahan pada bulan Safar juga kepercayaan bahwa hari Rabu yang jatuh pada akhir hari setiap bulan membawa kerugian terus menerus.

Contoh lain seperti merasa sial dengan angka angka tertentu seperti angka 13 atau merasa sial dengan nama-nama tertentu atau orang cacat misalnya jika ia pergi membuka tokonya lalu di jalan melihat orang buta sebelah matanya serta merta ia merasa bernasib sial sehingga mengurungkan niat membuka toko.

Semua hal ini hukumnya haram dan termasuk syirik. Rasulullah berlepas diri dari mereka sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imran bin Husein tidak termasuk golongan kami orang-orang yang melakukan kan atau meminta Tathoyyur meramal atau meminta diramalkan dan yang menyihir atau meminta disihirkan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x