UU Cipta Kerja Disahkan, Sofyan Djalil 'Bongkar' 5 Klaster Tata Ruang dalam Penyusunan PP

17 Oktober 2020, 09:57 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil: Kementerian ATR telah menyiapkan 5 RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu. /Foto: Instagram@sofya.djalil//

PR BEKASI - UU Cipta Kerja masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal ini terkait beberapa peraturan yang dinilai tidak memberi kesejahteraan kepada pegawai dan buruh.

Namun, beberapa peraturan yang berhubungan dengan beberapa kementerian tetap ditindaklanjuti. Salah satunya pada bidang pertanahan dan tata ruang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan akan mempercepat proses penyusunan 5 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja. 

Baca Juga: Desakan Pulang Raja dari Jerman Menggema, Petisi Change.org Diblokir Pemerintah Thailand

Adapun progress dari 5 PP yang membawahi 5 klaster saat ini diklaim sudah terealisasi sebesar 90 persen.

"Jadi, minggu depan mulai kita input kalau ada aspirasi masukan. Sehingga bisa memenuhi harapan publik," ucap dia dalam Konferensi Pers secara daring seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Sofyan Djalil merinci, klaster pertama adalah tata ruang. Sehingga pihaknya akan berupaya untuk menciptakan PP terkait tata ruang yang lebih komperhensif untuk memudahkan investasi dan menutup celah tindak korupsi.

Kedua, klaster pengadaan tanah. Alhasil PP pengadaan tanah baru diharapkan dapat mengakomodir kepentingan umum yang lebih efisien dan cepat.

Baca Juga: Oknum Brigjen Diduga Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri Berikan Penjelasan

"Supaya tol juga bisa diperluas, diperpanjang dan lainnya. Supaya bandara yang selama ini diimpikan bisa terealisasi. Begitu Covid-19 ini sudah pergi, turis bisa datang lagi," katanya.

Ketiga, klaster pengadaan lahan. Adapun PP yang diharapkan yakni mampu untuk melindungi kepentingan umum dan tanah terlantar atau tidak bertuan.

Klaster keempat adalah Bank Tanah. Menurutnya, bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami krisis tanah, terutama di daerah perkotaan.

Sehingga PP diarahkan untuk mengatasi kesulitan pembangunan bagi kepentingan umum dan maupun kebutuhan kaum urban.

Baca Juga: Unjuk Rasa Disebut Sampai 28 Oktober, Mahfud MD Jamin Tak Ada Penangkapan Asalkan dengan Syarat Ini

"Kenapa rusun dan rumah di Jakarta enggak bisa di bangun dekat tempat kerja? Karena negara enggak punya tanah. Kami juga enggak punya tanah. Padahal BPN harusnya punya dua fungsi yaitu legislator dan land manager. Kita enggak bisa jadi land manager karena enggak punya tanah. Makanya perlu revisi bank tanah. Untuk digunakan kepentingan publik, kepentingan sosial, taman, dan reformasi agraria," ucapnya.

Untuk itu, Sofyan Djalil memastikan bahwa kehadiran Bank Tanah merupakan hal penting. Alhasil PP terkait terus dimatangkan untuk kepentingan umum.

Terakhir, klaster atas hak tanah dasar. Sehingga PP harus mampu menyinkronkan praktik-praktik yang mengarah kepastian hukum dan mencegah mafia tanah.

"Karena kepemilikan tanah nanti akan bisa diketahui," kata dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler