Kata OJK soal Binary Option, Imbau Masyarakat untuk Waspada

2 Februari 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi. Soal maraknya praktik binary option, begini kata OJK. /Pixabay/StockSnap

PR BEKASI – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal binary option yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.

Istilah binary option banyak diperbincangkan kini usai terjadinya dugaan kasus korban investasi Binomo belakangan ini.

Menurut sebagian orang, binary option adalah sama dengan trading, masyarakat pun banyak melakukan hal tersebut.

Ada iming-iming yang dijanjikan binary option tersebut sehingga hal itu meningkatkan minat masyarakat.

Baca Juga: Gawat! Ikatan Cinta 2 Februari 2022: Iqbal Kabur, Aldebaran Kecolongan hingga Jessica Jadi Sasaran?

Apa itu binary option?

Binary option adalah satu di antara bentuk penipuan yang telah dilarang di Amerika Serikat, Inggris, Israel, dan Uni Eropa.

Larangan di Uni Eropa telah resmi dikeluarkan The Financial Conduct Authorities (FTA) pada praktik tersebut.

Praktik ini adalah kegiatan menebak seperti permainan, pesertanya diharuskan menebak satu di antara 2 pilihan harga aset.

Baca Juga: 2 Februari 2022 Bertepatan dengan Hari Lahan Basah Sedunia, Berikut Daftar Hari-hari Penting di Bulan Ini

Keuntungan akan didapat pengguna jika tebakannya benar yakni harga aset naik atau turun sesuai prediksi dalam jangka tertentu.

Di antara set yang diperjualbelikan bisa berupa Forex atau saham. Hal ini bisa berpotensi merugikan pengguna.

“Tetapi di binary option, trader selalu trading melawan brokernya sendiri. Seperti Anda datang ke kasino lalu berjudi melawan kasino itu sendiri (House).

“Tidak ada yang bisa menang melawan House. Mungkin sesekali bisa menang, tapi tidak dalam jangka panjang,” kata Desmond Wira melalui Twitter @desmondwira.

Baca Juga: Vladimir Putin Bantah Akan Segera Mulai Perang Dunia 3: Tuduhan AS Tidak Masuk Akal

Apa kata OJK soal binary option?

Siaran Pers OJK menyatakan platform penyedia binary option sebagai entitas legal, di antaranya adalah Insta Forez dan Binomo.

Platform lainnya yang ditetapkan sebagai entitas legal karena menyediakan binary option yakni OctaFX, Olymp Trade, dan sebagainya.

Masyarakat pun diimbau untuk waspada dalam menggunakan platform investasi yang dilakukan secara daring, cukup bertransaksi di platform terdaftar di OJK.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul "Polemik Binary Option Makin Meresahkan, OJK Resmi Nyatakan sebagai Entitas Investasi Ilegal".***

Editor: Akhmad Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler