Data Pasien Covid-19 Diretas dan Dijual Hacker, BSSN Buka Suara

- 22 Juni 2020, 07:34 WIB
ILUSTRASI akses ilegal sistem elektronik.*
ILUSTRASI akses ilegal sistem elektronik.* /Financial Times/

Selain itu, BSSN juga meminta semua pihak untuk terlibat secara aktif dalam percepatan penanganan pandemi dengan tidak memanfaatkan kondisi sekarang ini untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok yang bisa memicu kerugian bagi masyarakat.

Dengan adanya rumor yang beredar di masyarakat, BSSN mengajak seluruh pihak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektronik.

Aksi peretasan atau akses ilegal yang dilakukan terhadap sistem elektronik bisa dijerat dengan hukuman berupa masa kurungan selama tujuh tahun atau denda paling banyak hingga Rp 700 juta seperti ketentuan yang dimuat dalam Pasal 46 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah