Cek Fakta: Siswi di Padang Diwajibkan Berjilbab Dikabarkan Karena Mantan Wali Kotanya Mesum, Ini Faktanya

29 Januari 2021, 20:58 WIB
Sejumlah siswa SMA menunggu jemputan usai melaksanakan belajar tatap muka di salah satu SMA di Mataram, NTB. /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim alasan siswi di Padang diwajibkan memakai jilbab karena Wali Kotanya memiliki pemikiran mesum dengan melihat rambut wanita.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Jumat, 29 Januari 2021, narasi yang mengeklaim alasan siswi di Padang diwajibkan berjilbab karena mantan Wali Kotanya berpikiran mesum adalah keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar melalui sebuah tangkapan layar artikel yang menyebutkan alasan diwajibkannya siswi di Kota Padang memakai jilbab. Artikel tersebut mencatut pernyataan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar.

Baca Juga: Gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dilahap si Jago Merah, Rahmat Effendi: Kerugiannya Banyak

"Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Otak Saya Mesum Dan Nga**** **ngan Melihat Rambut"

Faktanya, seperti yang telah diketahui, sempat heboh pemberitaan tentang pelajar non-muslim di SMK 2 Padang diwajibkan untuk memakai jilbab. 

Semua berawal dari viralnya video adu argumen antara orang tua siswa dan wakil kepala sekolah SMKN 2 Padang. 

Video tersebut salah satunya diunggah oleh pemilik akun Twitter @seruanhl pada 22 Januari 2021, berikut adalah videonya:

Baca Juga: Ikut Ramaikan Surat Keberatan, Mardigu Wowiek ke BuzzeRp: Kenapa Akhir-akhir Ini Kalian Kurang Ngegas?

Dalam video tersebut pihak sekolah menerangkan tentang kewajiban pelajar nonmuslim memakai jilbab.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat, Adib Al Fikri mengatakan, aturan soal memakai jilbab kepada seluruh siswi sekolah itu diketahui merupakan aturan lama dan akan dievaluasi. 

Dari hasil investigasi di SMKN 2 Padang ada sebanyak 46 siswi beragama non-muslim yang memakai jilbab terkecuali siswi yang melakukan protes.

Setelah adanya protes dari orang tua siswi tersebut, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi telah meminta maaf dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

Baca Juga: Lahan TPU Bambu Apus Terpaksa Disiasati agar Bisa Tampung Lebih Banyak Jenazah Covid-19

Sementara itu siswi lainnya yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab dapat kembali bersekolah seperti biasa.

Sementara itu, mantan Wali Kota Padang, Sumatra Barat, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya masih menjabat Wali Kota Padang periode 2004-2014. 

Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. 

Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.

Baca Juga: Dituduh sebagai Otak di Balik Bom Bunuh Diri, Komandan Pasukan ISIS Tewas Terbunuh di Irak

Alasannya saat itu karena jilbab sebagai sebuah kearifan lokal dan juga juga bisa menjadi pembauran antara kaum mayoritas dan minoritas.

Oleh karena itu, klaim alasan diwajibkannya siswi di Kota Padang memakai jilbab karena otak mesum melihat rambut adalah salah dan termasuk ke dalam konten yang menyesatkan atau misleading content.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler