Cek Fakta: Menag Yaqut Dikabarkan Keluarkan SK Menteri Terkait Larangan Bahasa Arab, Ini Faktanya

18 Februari 2021, 21:10 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait larangan Bahasa Arab.

Narasi tersebut beredar di Facebook yang diunggah oleh akun bernama Bara Ditapalbatas pada Selasa, 16 Februari 2021.

Unggahan tersebut telah mendapatkan 27 reaksi, 21 komentar dan dibagikan lang sebanyak satu kali.

Baca Juga: Diduga Sindir Muannas Alaidid 'Tukang Ngadu', Refly Harun: Hobi Sekali Ingin Penjarakan Orang ya

Baca Juga: Simpulan Komnas HAM dan Polri: Ustaz Maaher Diperlakukan Baik dan Meninggal karena Sakit

Baca Juga: Bongkar Pasang di Tubuh Polri, Listyo Sigit Tunjuk Kabareskrim Polri Baru Komjen Pol Agus Andrianto

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Kamis, 18 Februari 2021, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait larangan Bahasa Arab adalah keliru atau hoaks.

Adapun narasi lengkap yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:

"SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS."

Baca Juga: 6 Keluhan Ini Ternyata Bisa Jadi Indikasi Penyakit Serius, Segera Hubungi Dokter!

Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan informasi terkait SK larangan Bahasa Arab di media arus utama maupun situs Kementerian Agama (Kemenag).

Ditemukan informasi bahwa mata pelajaran Bahasa Arab masih tetap berlaku di madrasah. Kemudian diwartakan, pihak Kemenag pun tengah berupaya menyempurnakan kurikulum mata pelajaran Bahasa Arab.

Penyempurnaan kurikulum mata pelajaran Bahasa Arab ini dilakukan agar sesuai dengan perkembangan pendidikan abad 21.

Baca Juga: Dukung Gagasan Kemensos, Wapres Amin Resmikan Pembangunan Rusunawa Tunawisma di Bekasi Timur 

Penyempurnaan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Kurikulum baru ini digunakan mulai tahun ajaran 2020/2021. Kurikulum baru ini tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA Nomor 165 tahun 2014.

Adapun yang disempurnakan dalam kurikulum ini adalah sejumlah kompetensi inti dan kompetensi kasar Bahasa Arab.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Tapin Seharga Rp1 Triliun, Diklaim Dapat Kendalikan Banjir di Kalsel

Dengan demikian, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait larangan Bahasa Arab adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai misleading content.

Misleading content adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler