Cek Fakta: Masyarakat Tarik Dana Haji Terancam Tak Bisa Berhaji Lagi Seumur Hidup? Ini Faktanya

13 Juni 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi jemaah haji. /SPA

PR BEKASI - Baru-baru ini jagat maya digegerkan dengan informasi bahwa calon jamaah haji yang menarik dana hajinya terancam tidak dapat berhaji lagi seumur hidup.

Seperti yang diketahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2021 ini.

Menurut Kemenag, ibadah haji dibatalkan setelah mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan calon jamaah haji di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Haji 2021 Dibatasi, Gus Yaqut: Saudi Nomor Satukan Keselamatan Jiwa Jemaah

Narasi soal masyarakat yang terancam tak bisa berhaji lagi ini pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Laskar Muda dengan narasi sebagai berikut:

"Ooooo…NGANCAM ?!
Emang BPKH itu siapa ?!!!
kok bisa2nya mem-VONIS gak bisa
ber-HAJI seumur hidup…."

Akun Facebook itu juga mengunggah sebuah tautan artikel dengan judul 'Orang yang Tarik Dana Takkan Berhaji Lagi Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu'.

Baca Juga: Persiapan Haji 2022, Gus Yaqut: Jika Dibuka Kembali, Indonesia Sudah Siap

Namun, benarkah para calon jamaah haji yang menarik dana hajinya terancam tidak bisa berhaji lagi seumur hidup?

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax pada Minggu, 13 Juni 2021, memang setelah ibadah haji 2021 di Indonesia resmi dibatalkan, banyak masyarakat yang tidak terima dan menduga-duga bahwa terdapat alasan lain selain masalah Covid-19.

Tak hanya masyarakat, bahkan mantan Menteri Keuangan RI, Rizal Ramli mengatakan bahwa Rp120 triliun dana haji yang dimiliki pemerintah, Rp90 triliunnya telah diinvestasikan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Arab Saudi Batasi Pelaksanaan Ibada Haji 2021, Hanya Izinkan 60 Ribu Penduduk Lokal

Investasi tersebut dilakukan dalam bentuk produk syariah dan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Itu masuknya ke mana? Masuknya ya ke APBN, dan itu ada semua bukti video di mana Presiden Jokowi katakan, 'Ini bisa kita pakai kok buat infrastruktur.' Ada video wakil Presiden Ma’ruf katakan, 'Ini udah Rp35 triliun kok di dalam infrastruktur'," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club.

Rizal Ramli juga menyoroti pernyataan Pemerintah yang mengatakan bahwa dana haji tersebut 'aman'.

Baca Juga: Temui Kabareskrim, Ustaz Adi Hidayat Bahas Pembatalan Haji hingga Joseph Paul Zhang

"Saudara Anggito, dia pernah jadi staf saya dulu, katakan, 'Aman, aman'. Yang dia katakan aman itu secara normatif, secara faktual aman apa enggak? Pertanyaannya ke mana ditaruh, diinvestasikan uang itu," tuturnya.

Dia pun membeberkan bahwa sebagian besar dana haji tersebut dipakai sukuk Pemerintah, yang buntutnya memang masuk ke infrastruktur sebagai proyek jangka panjang.

"Nah, sementara kebutuhan haji ini lebih banyak jangka pendek dan menengah. Katakan aman apa? APBNnya aja kagak aman. Apa buktinya enggak aman? Untuk bayar bunga utang aja masih ngutang, bagaimana ia bisa bilang aman," kata Rizal Ramli.

Baca Juga: Tak Ingin Terulang, Menag Yaqut Janji Akan Bahas Persiapan Haji 2022 Lebih Awal dengan Arab Saudi

Kemudian, perihal penarikan dana haji yang penyelenggaraannya dibatalkan tahun ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa dana haji aman dan dapat ditarik kapan pun oleh para calon jamaah haji.

"Jadi uang jamaah haji aman, dana haji aman. Bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," tuturnya.

BPKH adalah badan resmi pemerintah yang bertugas dan berwenang mengurus segala manajemen keuangan terkait ibadah haji di Indonesia.

Baca Juga: Haji 2021 Batal Bukan karena Vaksin dan Diplomasi, Kemenag: Kami Apresiasi Langkah Dubes Arab Saudi

Walaupun pemerintah membolehkan masyarakat untuk menarik dananya. Dalam penarikan dana tersebut ternyata terdapat beberapa konsekuensi.

"Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrian, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.

BPKH dalam penjelasannya hanya mengingatkan jika menarik dana saat ini, masyarakat yang ingin haji kemudian hari harus kembali pada antrian awal dan dibutuhkan antrian yang sangat panjang untuk itu.

Baca Juga: Bupati Bekasi Apresiasi Pelayanan Haji Satu Atap: Permudah Masyarakat

BPKH pun berfokus pada calon jemaah berusia 50 tahun ke atas yang dipastikan tidak dapat haji lagi seumur hidupnya jika menarik dana saat ini, apalagi yang difasilitasi dari pemerintah.

Sebagai informasi, waktu antrian untuk ibadah haji dapat mencapai waktu sekitar 18-20 tahun. Waktu tercepat hanya bisa sampai 11 tahun.

Waktu tunggu ini jika ditambah dengan penghentian sementara jemaah haji Indonesia oleh Arab Saudi yaitu sampai 2022, maka lama antrean bisa mencapai 21-22 tahun.

Baca Juga: Jubir Wapres Sebut Dana Haji Boleh Dipakai Infrastruktur Asal Penuhi Syarat Ini

Untuk masyarakat yang masih berusia muda mungkin masih bisa mendapat kesempatan berhaji walaupun menarik dana saat ini.

Namun untuk para lansia mungkin tidak dapat berhaji lagi seumur hidupnya jika harus mengulang antrian dari awal. Mengingat batas umur yang dibolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi hanya sampai 50 tahun.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa bahwa narasi yang menyebutkan calon jamaah haji yang menarik dananya terancam tidak dapat berhaji seumur hidupnya adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Tolak Sertifikasi Dai, HNW: Wacana Ini Menambah Luka Umat Islam yang Kecewa atas Pembatalan Haji

Faktanya mereka bisa saja melakukan ibadah haji lagi, hanya saja harus mengantri dari awal dan itu membutuhkan waktu yang sangat lama.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler