Cek Fakta: Benarkah Kemenag Keluarkan Kartu Nikah Digital dengan Satu Kolom Data Suami dan 4 Kolom Data Istri?

28 Agustus 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi. Bupati Pasaman Benny Utama memperlihatkan kartu nikah digital secara perdana di Lubuk Sikaping. /ANTARA/Septria Rahmat

PR BEKASI - Beredar sebuah kabar di berbagai media sosial yang memperlihatkan kartu nikah digital versi terbaru.

Dalam kabar tersebut memperlihatkan kartu nikah digital yang menampilkan satu kolom data suami dan empat kolom data istri.

Pada kartu bagian depan tampak data dari suami seperti biodata dan foto.

Baca Juga: Calon Pengantin Harus Tahu, Simak Tata Cara Urus Kartu Nikah Digital Melalui simkah.kemenag.go.id

Sedangkan bagian belakang dari kartu nikah itu, tampak empat kolom dari data istri seperti foto, nama, dan tanggal nikah.

Dalam kabar itu juga bertuliskan nama dari Kementerian Agama selaku yang menerbitkan kartu nikah tersebut.

Namun, benarkah hal itu?

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru Tanpa Ribet, Cukup Isi Formulir Secara Online

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @jalahoaks pada Sabtu, 28 Agustus 2021, menyebutkan bahwa kabar itu merupakan kabar yang tidak benar atau hoaks.

Faktanya, kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan yang disertai keterangan dari nama suami, nama istri, dan tanggal akad nikah.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs resminya mengklarifikasi bahwa kabar yang beredar itu merupakan informasi yang salah.

Baca Juga: Kartu Nikah Fisik Diubah Jadi Digital Mulai Agustus 2021, Simak Cara Pengajuan bagi Pengantin Baru dan Lama

Kemenag mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu nikah dengan satu kolom suami dan empat kolom istri.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegas nya.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital yang Praktis

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Pasangan pengantin yang akan menikah mulai Agustus 2021 akan mendapatkan kartu nikah digital.

Jadi, kabar beredar yang menyebutkan bahwa Kemenag menerbitkan kartu nikah digital dengan satu kolom suami dan empat kolom istri merupakan kabar yang tidak benar atau hoaks. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Jala Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler