Cek Fakta: TKA Tiongkok Dikabarkan Telah Ukur Tanah di Bekasi Setelah Omnibus Law Diteken Jokowi

10 November 2020, 19:53 WIB
Tangkapan layar video yang sematakan dengan narasi Tiongkok dikabarkan ukur tanah di Bekasi usai pengesahan uu cipta kerja. /Twitter.com/@Aiek_channel/

PR BEKASI – Di tengah penolakan sejumlah pihak, UU Cipta Kerja Omnisbus Law telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.

Pasca-disahkan Omnibus Law tersebut, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok telah mengukur tanah di Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

Kabarnya, pengukuran tanah tersebut dilakukan tanpa izin RT setempat. Kabar ini tersiar di media sosial WhatsApp, Twitter, dan Facebook dan disematkan dalam sebuah video yang memperlihatkan pekerja Tiongkok memakai seragam biru muda.

Baca Juga: Jadi Kapolri Pertama, Jenderal Soekanto Awali Kepemimpinan Tanpa Kantor dan Staf

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Selasa, 10 November 2020, kabar adanya pengukuran tanah di Jatimulya, Bekasi oleh TKA Tiongkok setelah disahkannya UU Cipta Kerja adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Adapun narasi yang beredar di media sosial akun akun Twitter @Aiek_Chaxxx sebagai berikut:

"UU Ciptaker diSAHkan picu demo. No UU blm kluar dan/ blm diteken Presiden utk diundangkan

Ingat, ini baru awal omnibus law!

China sdh berani ukur tanah di Kel Jatimulya Bekasi dgn alasan utk kepentingan umum

Pemilik tanah bisa tdk dibayar atau dpt ganti rugi tp ala kadarnya"

Baca Juga: Momentum Hari Pahlawan, Wisma Atlet Tandai sebagai Genderang Perang Lawan Covid-19

Faktanya, peristiwa dalam video berdurasi 3.17 detik itu terjadi pada September 2018 di Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

PT Adhi Karta membantah tenaga kerja asing atau TKA Tiongkok yang kedapatan mengukur tanah di Jatimulya, Bekasi adalah karyawannya.

Corsec PT Adhi Karya, Ki Syahgolang menduga pekerja asal Tiongkok tersebut bekerja untuk proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Baca Juga: Diberi Gelar Pahlawan oleh Jokowi, Jendral Soekanto Ternyata Pernah Tolak Nama Pemberian Belanda

Dengan demikian, kabar keliru ini disebar dan diframing oleh sumber dengan narasi yang seolah-olah peristiwanya terjadi pasca ditandatanginya RUU Cipta Kerja oleh Jokowi. Padahal, peristiwa ini terjadi jauh sebelum, ditandatangani RUU Cipta Kerja.

Artinya kabar tersebut adalah keliru atau hoaks serta termasuk kategori false content. Adapun false content adalah ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.

Oleh karena itu Pikiranrakyat-Bekasi.com dan Jabar Saber Hoaks mengajak warga masyarakat, khususnya pengguna media sosial agar selalu teliti dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang terima.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Kementerian BUMN Beri Beasiswa 2.200 Anak Berprestasi Anggota TNI-Polri

Jangan turut serta menyebarluaskan kabar yang tidak jelas sumber dan faktanya, terlebih kabar tersebut dapat menimbulkan kegaduhan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Jabar Saber Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler