Cek Fakta: Beredar Kabar 6 Ormas Ini Resmi Dibubarkan Pemerintah Lewat Perppu Ormas

- 15 Desember 2020, 12:56 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /PIXABAY/Viarami/

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa pemerintah resmi membubarkan enam ormas melalui Perppu tentang Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Adapun enam orang yang disebutkan itu adalah Hizbut Tahrir INDonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Narasi tersebut beredar di sebuah grup media sosial Facebook bernama Seruput Kopi Bareng Jokowi pada 11 Desember 2020.

Baca Juga: Lestarikan Tanaman Langka, Warga PPU Kaltim Budidayakan Kantong Semar

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Selasa, 15 Desember 2020, klaim bahwa pemerintah resmi membubarkan enam ormas melalui Perppu tentang Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Adapun narasi yang beredar di grup tersebut sebagai berikut:

Ini baru berita top!!! :point_down:

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Lucky Perdana Akui Sudah Punya Istri Baru dan Ungkap Sosok Veronica Sesungguhnya

https://m.antaranews.com/berita/639762/presiden-jokowi-sudah-tanda-tangani-perppu-pembubaran-ormaspemerintah-bubarkan-enam-ormas-radikal-lewat-perppu

*Ini 6 Ormas Yang Dibubarkan Pemerintah*
Alasan mengapa keenam ormas ini harus dibubarkan:

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
HTI merupakan organisasi Islam yang mendukung berdirinya Khilafah Islamiyah. Dengan ini, HTI tidak mengakui keberadaan Pancasila. Sejumlah parade HTI di berbagai lokasi di Indonesia menunjukkan bahwa ormas ini telah makar terhadap pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: Diyakini Bekerja untuk Rusia, Peretas Bobol Sistem Sejumlah Lembaga Negara Amerika Serikat

Dalam artikel berjudul “Pancasila” yang dirilis website HTI, Arief B Iskandar menyatakan bahwa memang HTI berupaya mewujudkan Khilafah. “Jika Anda adalah seorang muslim yang taat; yang menghendaki tegaknya Islam secara total dalam semua aspek kehidupan; yang menginginkan penerapan syariah secara kaffah, apalagi berjuang demi mewujudkan kembali Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.”

2. Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)
ANNAS merupakan ormas yang jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara. Aliansi ini pun membentuk kepengurusan di berbagai daerah untuk menangkal bahaya Syiah. Tentu saja apa yang dilakukan ANNAS ini jelas membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.

3. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)
Organisasi ini secara nyata mendukung ISIS dan menjadi motor pergerakan ISIS di Indonesia. Bahrun Naim, seorang teroris yang diduga otak bom Thamrin, merupakan anggota JAT. Abu Bakar Ba’asyir sendiri merupakan salah satu pemimpin dari organisasi radikal ini.

Baca Juga: Muhammadiyah Soal Sekolah Tatap Muka 2021: SKB 4 Menteri Itu Ada Pesan Peringatannya

4. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
Organisasi ini tidak jauh beda dari JAT, organisasi ini juga pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan teroris yang mati bunuh diri dalam bom Thamrin, Afif, merupakan anggota MMI. Sama seperti JAT, MMI pun juga telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung ISIS.

5. Forum Umat Islam (FUI)
FUI ini pun tak kalah radikalnya. Dalam perayaan Maulid Nabi dan Natal tahun lalu, FUI dikabarkan mengirimkan ancaman akan membubarkan acara tersebut (Jakarta Post).

6. Front Pembela Islam (FPI)
Organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini memang sudah terkenal dengan aksi provokasi dan kekerasan. Dalam sejumlah demo, FPI sering melecehkan perorangan, agama, budaya, dan masih banyak lagi. Pada tahun 2014, FPI juga mengeluarkan maklumat mengenai ISIS yang mana pada poin 5 menyatakan bahwa Al-Qaeda dan ISIS harus bersatu untuk meneruskan perjuangan.

Baca Juga: Tertibkan Pemanfaatan BMN, KPK Sukses Amankan Aset Negara hingga Rp548.2 Triliun

FPI juga sering melakukan aksi yang mengkhawatirkan. Baru-baru ini mereka melakukan sweeping di Taman Ismail Marzuki untuk memastikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak hadir di Jakarta. Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab melecehkan budaya sunda sampurasun menjadi campuracun.

Ormas-ormas di atas jelas bertentangan dengan prinsip yang ada di Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Keenam ormas ini sama sekali tidak menjunjung tinggi perdamaian dan toleransi.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa narasi tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Alami Kenaikan Kasus Covid-19, Pemkab Bekasi Mulai Gunakan Hotel untuk Tempat Isolasi Mandiri

Memang benar pemerintah telah mengesahkan sebuah Perppu menjadi undang-undang tentang pembubaran ormas.

Undang-undang ini disahkan sebagai regulasi yang berwewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.

Namun, perihal penyebutan 5 ormas yang telah dibubarkan lewat Perppu ini adalah salah.

Baca Juga: Segera Distribusikan Vaksin Covid-19, Kemenkes Siapkan 440 Ribu Nakes dan 23 Ribu Vaksinator

Sampai saat ini, ormas yang telah dibubarkan karena dianggap telah bertentangan dengan Pancasila hanyalah HTI.

Untuk 5 ormas lain yaitu ANNAS, JAT, MMI, FUI, FPI, belum ada keputusan resmi ataupun artikel yang menyebutkan secara pasti tentang pembubaran ormas-ormas ini.

Pembubaran kelimanya masih sebatas wacana dan tuntutan dari masyarakat.

Baca Juga: Viral, Video Seorang Vokalis Band Dikeroyok Satpam di Bekasi, Polisi Ringkus 5 Orang Pelaku

Maka dapat disimpulkan bahwa terkait narasi pembubaran kelima ormas ini adalah hoaks dan termasuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Hoaks ini juga telah muncul sejak 2017 sepanjang masa Perppu ini baru-baru disahkan menjadi undang-undang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah