Cek Fakta: Tunggakan Tahunan BPJS Kesehatan Dikabarkan Bisa Lunas dengan Bayar Iuran 6 Bulan

- 17 Desember 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dimengerti silahkan bertanya.. dikantor BPJS terdekat..Semoga bermanfaat”.

Berdasarkan hasil penelusaran, faktanya, BPJS tidak menghapus tunggakan iuran peserta, termasuk tunggakan yang bertahun-tahun.

Baca Juga: PNS di Venezuela Banyak yang Mangkir dan Mundur Karena Digaji Hanya Rp184 Ribu per Bulan

Dalam balasan percakapan sebuah akun di Twitter, akun resmi BPJS Kesehatan menjelaskan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan enam bulan dan satu bulan berjalan.

“Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan,” demikian balasan akun Twitter @BPJSKesehatanRI.

Akan tetapi peserta yang menunggak masih harus melunasi sisa tunggakannya dengan batas waktu hingga 31 Desember 2020. 

Baca Juga: Cek Fakta: Menhan Prabowo Subianto Dikabarkan Akan Bebaskan Habib Rizieq, Simak Faktanya

Program relaksasi itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020. 

Dengan demikian, klaim bahwa tunggakan tahunan biaya BPJS Kesehatan bisa lunas hanya dengan membayar enam bulan saja adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang salah. 

Konten yang salah ialah konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah