Cek Fakta: Beredar Link Pendaftaran BLT UMKM, Simak Faktanya

- 12 Januari 2021, 10:26 WIB
Tangkapan layar link hoaks.
Tangkapan layar link hoaks. /Turn Back Hoaks

2. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Saldo tabungan kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: Tingkatkan Fasilitas Latihan Persib, Robert Rene Alberts: Kami Angkat Topi kepada Manajemen

4. Tidak sedang menjalani kredit atau pinjaman KUR dan sejenisnya.

Adapun tahapan pendaftaran bantaun UMKM dari pemerintah sebagai berikut:

1. Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, KTP, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha dan Nomor Telepon.

Baca Juga: Beredar Video Viral Seekor Anjing Liar yang 'Berkati' Pengunjung Kuil di India

2. Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.

3. Jika data diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan atau dapat mengecek di tautan eform.bri.id/bpum.

4. Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, peserta dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk pencairan dana. Di sinilah peserta akan dimintai buku tabungan dan nomor ATM. Jadi bukan saat pendaftaran awal.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x